Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 20 Desember 2023 | 149 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 Desember 2023
149 Kali Dibaca
Penerapan prinsip Good Governance diperlukan peraturan dari tingkat pusat sampai yang paling bawah yaitu desa. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, Pemerintahan Desa berhak membuat regulasi sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi. Produk Hukum Desa merupakan modal utama dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di Desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk regulasi di Desa berupa Produk Hukum Desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Dalam penyusunan peraturan desa harus didasarkan oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Di sisi lain, hal yang tak kalah penting adalah pengelolaan keuangan desa. Gagalnya pengelolaan keuangan desa, akan berdampak pada pembangunan di pedesaan, berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar banyak peraturan-peraturan yang perlu dipahami oleh setiap aparatur Desa tentang tata kelola keuangan, sehingga dibutuhkan sumber daya aparatur yang handal dan profesional yang mampu mengimplementasikan regulasi-regulasi yang ada, sehingga penataan manajemen pemerintahan di desa bisa lebih optimal, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta berdaya guna bagi masyarakat.
Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Paralegal Hukum di Desa
“Paralegal ‘Desa’ diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itu, Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik. Selanjutnya seiring banykanya terjadi permasalahan penyelewengan dana Desa yang merupakan fenomena saat ini terjadi, akibat adanya para perangkat desa yang belum mampu untuk mengelola dan kurangnya pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut, yang akhirnya terjerat ke rana hukum. Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1614
Populasi
1335
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2949
1614
Laki-laki
1335
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2949
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
ADIK SUWITO, S,STP,M.Si
SEKRETARIS
YULIANTANTO
Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM
Kadus Pematang Gonting
AMIR
Kaur Keuangan
ABDUL LATIN
KAUR UMUM
OLVIARDI, AMd
Kasi Pelayanan Umum
ANITA
Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI
Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA
Staf Kaur Keuangan
ANISA
Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA
Staf Desa
GUNTUR FURMAN
Kaur Pembangunan
FAUZI
Staf Kaur Umum
LIZA WATI
Staf Sekretaris
TIA MALINDA
Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 483 |
| Kemarin | : | 402 |
| Total | : | 157,556 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.134 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

299 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024
238 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023

229 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021

227 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021

222 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021
217 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023
212 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa
8 Kali
DESA IMAN (IMUNISASI MANTAP)
12 Kali
PENCAIRAN BLT DD TAHAP II BULAN KE 4- 5 DAN 6 TAHUN ANGGARAN 2026
14 Kali
Pengembangan Kelembagaan Distribusi Pangan dan Produk Unggulan Desa
11 Kali
PENCAIRAN BLT-DD TAHUN 2026 DESA BERJALAN TERTIB DAN LANCAR
16 Kali
PT ARA dan PT ADEI Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Koto Pait Beringin
16 Kali
KUHP Baru
13 Kali
Komunitas Pendonor Darah
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar