Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis - 14
Administrator | 20 Desember 2023 | 108 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
20 Desember 2023
108 Kali Dibaca
Penerapan prinsip Good Governance diperlukan peraturan dari tingkat pusat sampai yang paling bawah yaitu desa. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, Pemerintahan Desa berhak membuat regulasi sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi. Produk Hukum Desa merupakan modal utama dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di Desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. Oleh karenanya dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk regulasi di Desa berupa Produk Hukum Desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Dalam penyusunan peraturan desa harus didasarkan oleh Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Di sisi lain, hal yang tak kalah penting adalah pengelolaan keuangan desa. Gagalnya pengelolaan keuangan desa, akan berdampak pada pembangunan di pedesaan, berkaitan dengan dana desa yang jumlahnya cukup besar banyak peraturan-peraturan yang perlu dipahami oleh setiap aparatur Desa tentang tata kelola keuangan, sehingga dibutuhkan sumber daya aparatur yang handal dan profesional yang mampu mengimplementasikan regulasi-regulasi yang ada, sehingga penataan manajemen pemerintahan di desa bisa lebih optimal, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta berdaya guna bagi masyarakat.
Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Paralegal Hukum di Desa
“Paralegal ‘Desa’ diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup dengan pendekatan sosial dan kultural melainkan juga dengan pendekatan hukum. Karena itu, Paralegal diharapkan berperan dalam pencegahan, penangangan hingga pemulihan pasca konflik. Selanjutnya seiring banykanya terjadi permasalahan penyelewengan dana Desa yang merupakan fenomena saat ini terjadi, akibat adanya para perangkat desa yang belum mampu untuk mengelola dan kurangnya pengetahuan hukum atas penggunaan belanja barang desa tersebut, yang akhirnya terjerat ke rana hukum. Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal. Paralegal merupakan orang orang yang bisa mengoptimalisasi berbagai peluang untuk mengatasi persoalan-persoalan hukum yang ada didesa. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan legitimasi yuridis terhadap eksistensi Paralegal sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1600
Populasi
1319
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2919
1600
Laki-laki
1319
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2919
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
HERU SYAFRIAN, S,STP,M.Si
SEKRETARIS
YULIANTANTO
KAUR UMUM
OLVIARDI, AMd
Kaur Keuangan
ABDUL LATIN
Kasi Kesejahteraan
GUSTAMI
Kaur Pemerintahan
ARDI PRANATA
Kaur Pembangunan
FAUZI
Staf Kaur Umum
LIZA WATI
Staf Sekretaris
TIA MALINDA
Staf Kasi Kesejahteraan
ENA SAPUTRI
Kadus Suluk Bongkal
RABI MUSLIM
Staf Kasi Kesejahteraan
WILI SAPUTRA
Staf Kaur Keuangan
ANISA
Kasi Pelayanan Umum
ANITA
Staf Kasi Pemerintahaan
NELI AGUSTINA
Staf Desa
GUNTUR FURMAN
Desa Kotopaitberingin
Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, 14
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 341 |
| Kemarin | : | 56 |
| Total | : | 119,223 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.209 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel

216 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin 2022 untuk Tahun 2024
150 Kali
Produk Hukum Bagi Pemerintah Desa 2023

142 Kali
Musrembang Desa Koto Pait Beringin Tahun 2021
139 Kali
Cek Kelapangan Calon Penerima manfaat BLT Extrim 2023

139 Kali
Bantuan PPKM Covid 19 dari Provinsi Riau Tahun 2021

138 Kali
Daftar Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021
129 Kali
Koordinasi Fasilitas Senigritas Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Desa
17 Kali
Pemkab Bengkalis Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah kepada Keluarga Kurang Mampu, Lewat Program Bermasa
16 Kali
Pawai Ta'aruf MTQ ke-50 tingkat Kab. Bengkalis, Berlangsung Meriah, 11 Kecamatan Saling Unjuk Kreasi dan Miniatur Islami
17 Kali
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN KARANG TARUNA TINGKAT DESA
15 Kali
Penyaluran Bantuan Pangan Kabupaten Bengkalis
19 Kali
BAZNAS Bengkalis Salurkan Bantuan ke Sembilan Korban Angin Puting Beliung di Talang Muandau
19 Kali
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 Yang Bersumber Dari Dana Desa
18 Kali
Kampung KB Harus Menjangkau Masyarakat Perdesaan
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |


Kirim Komentar